MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

24 Agustus 2023,    13:55 WIB

Polsek Terbanggi Besar, Tangkap Pelaku Curat di 10 TKP


Bornok

Polsek Terbanggi Besar, Tangkap Pelaku Curat di 10 TKP

PS Pelaku Curat

Lamteng-Mediaindonesianews.com: Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di 10 TKP, Selasa (22/8).

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, SH., MH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.IK., MM, menjelaskan bahwa telah mengamankan PS (29) warga Kampung Slusuban, Kecamatan Seputih Agung, lantaran diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan Curat.

"Diamankannya PS adalah hasil pengembang dari LN dan DP yang sebelumnya ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas, dari keduanya didapati nama PS dan T (DPO) dan menurut catatan kepolisian dan pengakuan PS telah melakukan aksi kejahatan di 10 TKP." Kata Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa ada 4 TKP Curat di Kampung Donoarum, 3 di Fajar Asri, 2, Mujirahayu, 1 Slusuban dan terakhir PS dan rekan-rekanya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dirumah korban Ahmad Syaiful Rizal di Kampung Slusuban pada tanggal 2 Maret 2023 dan berhasil menggasak satu unit motor.

"Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar, guna pengembangan lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan yang diancam dengan kurungan penjara selama 7 tahun (BORNOK)