HUKUM DAN KRIMINAL
Kapolres Lampung Tengah
Lamteng-Mediaindonrsianews.com: Maraknya aksi tindak pidana yang para pelakunya mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan ilegal di wilayah hukum Lampung Tengah (Lamteng) membuat Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.IK., MM mengintruksikan jajaranya untuk menindak tegas masyarakat yang tanpa hak dan tanpa izin memiliki Senjata Api.
“Tinggalkan budaya mempersenjatai diri di tempat umum apalagi memiliki senjata api (Senpi) ilegal, jika tidak ingin diringkus jajaran reserse kriminal dan berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolres kepada awak media, Selasa (22/8).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa, selain melanggar hukum, banyak hal negatif yang ditimbulkan atas kepemilikan senjata tajam dan senpi ilegal, terutama tindak kejahatan.
“apapun dalihnya, masyarakat tidak seharusnya memiliki dan membawa senjata api ilegal, begitupun senjata tajam. Beda halnya jika digunakan untuk kepentingan ritual, tradisi adat istiadat atau pesta budaya tradisional,” katanya.
Selain itu, lanjut Kapolres, pengecualian untuk alat pertanian, alat dapur, dan senjata tajam koleksi bersertifikat. Namun, jika sudah dibawa ke tempat umum bahkan untuk melakukan kejahatan dan main hakim sendiri, tentu akan dipidana.
“Bukan tanpa dasar, larangan membawa dan memiliki senjata api diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, sanksi dan larangan senjata api ilegal diatur di pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan, kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.” paparnya
Menurut Kapolres, segala bentuk upaya yang berkaitan dengan senjata api ilegal tersebut, paling ringan dihukum penjara 20 tahun, penjara seumur hidup dan maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati. Untuk itu, kapolres meminta kerjasama dari masyarakat agar dapat menyerahkan senjata api ilegalnya dan menghentikan segala bentuk tindakan yang berhubungan dengan senjata api ilegal.
“apabila melihat dan menemukan warga yang memiliki senjata api harap untuk melapor. Terlebih jika ada warga yang menggunakan senjata api ilegal untuk pamer dan mengancam keselamatan masyarakat. Jika ada hal seperti itu, otomatis polisi akan segera menindak pelaku dan kami harap masyarakat dapat bekerjasama serta menghindari segala tindakan yang melanggar hukum” pungkasnya. (Bornok)