HUKUM DAN KRIMINAL
Aniaya Anak Sendiri, Polres Taput berhasil Amankan ML
Taput-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan ML (41) yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan gagang sapu kepada putri nya sendiri berinisial NL (8) sehingga mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.IK., MH melalui kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.TK membenarkan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 13 Agustus 2023 bertempat di rumahnya sendiri.
“Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi dan kurang dari 24 Jam, tepatnya Selasa, 15 agustus 2023, tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiaan.” katanya
Lebih lanjut Zuhatta menjelaskan bahwa, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban ditanya tersangka ML keberadaan neneknya.
“Karena tidak langsung dijawab oleh korban, tersangka pun emosi sehingga tanpa pikir panjang langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah.
Menurut Zuhatta dari keterangan yang dihimpun, selama ini tersangka berprilaku kasar terhadap anaknya-anaknya karena sering mabuk, sehingga 2 anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya sedangkan istrinya sekitar 5 bulan lalu sudah meninggalkan pelaku dan anak-anaknya karena tidak sanggup atas perlakuan suami.
“Saat ini pelaku sudah di tahan di polres Taput dan akan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya. (LS)