HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta - MINews : Polres Jakarta Utara menangkap dua warga negara asing atau WNA asal Cina karena diduga membuka salon kecantikan ilegal di di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Salon kecantikan ilegal dalam kasus ini adalah "Nana Eyebrow Beauty Indonesia" di Rukan Eksklusif Blok A Nomor 17 Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dua tersangka, yakni perempuan inisial DN dan laki-laki inisial DS, masing-masing warga negara Cina yang melakukan tindakan medis tanpa izin," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi di Mapolres Jakarta Utara
Keduanya bahkan sudah beroperasi menjalankan salon tersebut sejak tahun 2017 silam.
"Keduanya masuk ke Indonesia ini menggunakan visa keluarga dan visa perdagangan sehingga tak diizinkan bekerja ataupun menjalankan usaha," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2019).
"Tindakan yang dilakukan salon itu merupakan tindakan kesehatan, yang mana diatur dalam undang-undang Kesehatan nomor 30. Artinya orang yang melakukan tindakan kesehatan harus punya izin atau sertifikasi kesehatan," tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 83 junto pasal 64, pasal 197 junto pasal 106, pasal 196 junto pasal 98 dan pasal 198 junto pasal 108.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar