HUKUM DAN KRIMINAL
Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Setelah Pembeli Berkicau
Tapteng-Mediaindonesianews.com: Perburuan tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil, usai mengamankan SW tim kemudian menangkap BS (35) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Kamis (10/8).
Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol H. Gurning, menjelaskan bahwa atas informasi dari SW tim Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan BS yang terduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Personil kita tidak mau kehilangan sasaran dan langsung bergerak cepat ke lokasi yang dijelaskan SW, saat tiba di Jl. Dangol L. Tobing Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, tim melihat orang yang ciri-cirinya sama dengan yang didapat dan langsung dilakukan penangkapan” katanya
Menurut Gurning, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 buah dompet tempat penyimpanan kartu berwarna pink yang di dalamnya terdapat 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0,77 gram serta sebuah telepon genggam.
“Ketika di interogasi BS membenarkan telah menjual dua paket sabu sabu kepada SW dan empat paket sabu-sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seseorang di Sibolga yang tidak diketahui namanya namun mengetahui ciri-cirinya.” Jelasnya.
Gurning menjelaskan bahwa, usai mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi namun tim belum dapat menemukan yang bersangkutan.
“kita akan tetap memburunya dan kami juga mengharapkan bantuan dan informasi dari Masyarakat” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya BS beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng untuk diproses sesuai Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (LS)