HUKUM DAN KRIMINAL
SW saat Diamankan Polisi
Tapteng-Mediaindonesianews.com: Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan SW (24) usai membeli Narkotika jenis sabu di tepi jalan Jl. Dangol L. Tobing Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Kamis (10/8).
Kabar tersebut dibenarkan Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.IK., MH melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning yang mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah hasil penyelidikan dari Tim Sat Resnarkoba yang mendapat informasi dari masyarakat dan langsung direspon oleh Kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH., MH untuk memerintahkan personilnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Personil langsung menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan ketika melintas dilokasi tim melihat seorang laki-laki yang cirinya sesuai dengan informasi sedang berdiri ditepi jalan dan tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut yang mengaku berinisial SW.” ujar Gurning.
Lebih lanjut Gurning menjelaskan bahwa, ketika dilakukan penggeledahan terhadap SW, Tim menemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Brutto seberat 0,38 gram serta mengamankan 1 unit telepon genggam.
“menurut keterangan SW barang tersebut miliknya yang dibeli dari laki-laki berinisial BS” katanya.
Atas keterangan SW tim kemudian memburu BS dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SW beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai dengan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Narkoba adalah musuh kita Bersama, untuk itu kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng dalam upaya pemberantasan narkotika, karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas” pungkas Kapolres. (LS)