MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

11 Agustus 2023,    00:33 WIB

Polres Tapteng Amankan Dua Orang Nelayan Yang Diduga Pelaku Jual-Beli Ganja


LS

Polres Tapteng Amankan Dua Orang Nelayan Yang Diduga Pelaku Jual-Beli Ganja

Polres Tapteng Amankan Dua Orang Nelayan Yang Diduga Pelaku Jual-Beli Ganja

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan SL (24) dan SPS (23), dua orang Nelayan yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja, Senin (7/8)

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.IK., MH melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan telah mengamankan dua orang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja.

“informasi diperoleh dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH., MH dengan langsung memerintahkan personilnya untuk lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku SL.” katanya

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa, ketika dilakukan penggeledahan personil menemukan 7 ampul narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas nasi berwarna coklat dari lantai pondok dengan berat Brutto kira kira 6,22 gram dan 1 unit telepon gengam.

“Ketika diinterogasi SL mengakui memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari SPS” ujarnya.

Atas informasi tersebut tim berhasil menangkap SPS yang saat itu sedang berdiri disalah satu gang di Jl. Bangun Siregar Kalangan, Kecamatan Pandan. Dari pengakuannya ia menyuruh SL untuk membelikan ganja dengan memberikan uang Rp.100.000,- untuk delapan ampul, dan setelah Itu menyerahkan delapan ampul ganja kepada SL dan kemudian  SL memberikan uang sebesar Rp.20.000,- dan memberikan ganja satu ampul kepada SPS

“Pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap SPS ditemukan uang tunai Rp.20.000,- dan 1 unit telepon gengam” jelasnya

Menurut Kompol Gurning dari penjelasan SPS ganja tersebut dibelinya dari HWN alias E namun ketika dilakukan pengembangan tidak berhasil ditemukan karena telah melarikan diri

“Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu, kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas” kata Kapolres menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SL dan  SPS beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (LS)