MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

11 Agustus 2023,    00:32 WIB

Dalam Dua Pekan Polres Taput Berhasil Amankan 3 Orang Penyalaguna Narkotika


LS

Dalam Dua Pekan Polres Taput Berhasil Amankan 3 Orang Penyalaguna Narkotika

Dalam Dua Pekan Polres Taput Berhasil Amankan 3 Orang Penyalaguna Narkotika

Taput-Mediaindonesianews.com: Dalam dua pekan belakangan ini satuan reserse narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumut, berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika, demikian diungkapkan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.IK., MH melalui kasat narkoba AKP M. Agus Santoso kepada wartawan di Mapolres Taput, Kamis (10/8).

“selama dua pekan ini kami berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan menangkap 3 orang pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar. Terakhir pada Rabu, (9/8) satu orang tersangka berinisial DRH (26) warga Jl. Sinarta no. 27 Kecamatan Siantar Timur Kodya Siantar kami amankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu” katanya.

Lebih lanjut M. Agus menjelaskan bahwa, DRH berhasil di tangkap dari Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong. Saat itu tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli.

“Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana pelaku ditemukan barang bukti berupa 19 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 gram yang di simpan di kotak rokok” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa baarang tersebut miliknya dan hendak menjual kepada seseorang yang telah janjian melalui telephone.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DRH sudah di tahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya dan tersangka akan disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.” Jelasnya.

Menurut M. Agus, keberhasilan sat Narkoba mengungkap beberapa kasus penyalagunaan Narkoba di wilayah Taput, tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Atas dukungan dari masyarakatlah sehingga polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalagunaaan Narkoba selama ini. Kita akan konsisten untuk mengkikis habis peredaran Narkotika di wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya.” Pungkasnya. (LS)