MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

09 Agustus 2023,    22:28 WIB

Siswi SMA Tapteng Jadi Korban Pemerkosaan 10 Orang Laki-laki


LS

Siswi SMA Tapteng Jadi Korban Pemerkosaan 10 Orang Laki-laki

Konpres Siswi SMA Tapteng Jadi Korban Pemerkosaan 10 Orang Laki-laki

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar konferensi Pers terkait dugaan perbuatan cabul (Pemerkosaan) terhadap siswi SMA berinisial CDH (17) yang terjadi pada Sabtu tanggal 15 Juli 2023 lalu.

Siswi SMA Tapteng Jadi Korban Pemerkosaan 10 Orang Laki-laki

Dalam keterangannya Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.IK., MH menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu, tanggal 15 Juli 2023, sekira pukul 01.30 WIB, korban CDH diajak jalan-jalan oleh terlapor iniasial ARS (kenalan korban) selanjutnya di ajak ke rumah ARS di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan.

“Sesampainya dirumah tersebut sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban diarahkan untuk istrahat di dalam kamar dan disitulah ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelahnya, ARS keluar kamar dan masuklah terlapor lainnya secara bergantian yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan, korban belum berani pulang kerumah dikarenakan Handphone korban belum dikembalikan oleh ARS” papar Kapolres di Teras Mako Polres Tapteng Rabu (9/8).

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, awalnya korban bersama dengan kawannya ASP, CSIS dan AI menggunakan satu sepeda motor hendak pergi ke arah pandan dengan tujuan untuk menemui pelaku ARS karena Handphone milik korban berada di tangan ARS.

Siswi SMA Tapteng Jadi Korban Pemerkosaan 10 Orang Laki-laki

“Pada saat di daerah Sibuluan kendaraan yang dinaikin korban dan teman-temannya mogok, sehingga korban menghubungi ARS dengan menggunakan Handphone CSIS untuk menjemputnya di daerah Sibuluan dengan rencana untuk meminta HP.” ujarnya

Kemudian ARS datang menjemput dan membawa korban ke rumah terlapor lain yaitu ASL di Gang Teratai, yang mana didalam rumah tersebut sudah ada sekira 6 orang laki-laki. Korban pun disuruh tidur di kamar, namun kemudian tiba-tiba datang ARS yang langsung memeluk Korban dan melakukan persetubuhan, dilanjut bergantian dengan laki-laki lain yakni ARS, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 Wib Pagi persetubuhan tersebut berlanjut bergantian.

“Siangnya sekira pukul 12.30 WIB, Korban dijemput oleh orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Atas kejadian tersebut, Orang tua Korban pun melaporkan ke Polres Tapteng” katanya.

Atas kejadian tersebut Polres Tapteng mengamankan ARS alias Rahman (19), RSL (21), DA alias Dimas (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB alias Deru (17), AHC (17), RT (21) (DPO) serta barang bukti berupa, celana jeans warna abu-abu, baju sweeter panjang warna hitam, jilbab hitam, Bra/BH warna kream, celana dalam warna kream, baju bermotif berwarna dan potong celana panjang bermotif abu-abu.

“para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.” Pungkas Kapolres di dampingi Wakapolres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan, SH, Kasi Humas Kompol Horas Gurning dan Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo, SH., MH. (LS)