MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

08 Agustus 2023,    13:49 WIB

Transaksi Gagal Pengedar Narkoba Terciduk Polisi


LS

Transaksi Gagal Pengedar Narkoba Terciduk Polisi

Transaksi Gagal Pengedar Narkoba Terciduk Polisi

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Personil Sat Resnarkoba  Polres Tapanuli Tenggah (Tapteng) berhasil mengamankan MNS (35) yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu pada Kamis (3/8).

Dalam keterangannya Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Ujung Batu Barus,

“Penangkapan warga Desa Ujung Batu Barus tersebut berawal dari hasil penyelidikan personil dilapangan dan juga mendapatkan ciri cirinya dan kita langsung perintahkan melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH., MH untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.” ujarnya

Selanjutnya personil langsung menuju Desa Ujung Batu Barus dan pada waktu melintas tim melihat seorang laki laki di tepi Sungai dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi sedang bersama seseorang laki laki.

“Tidak mau kehilangan target personil mendekati, terlihat terduga pelaku membuangkan sesuatu ke tanah dan personil langsung melakukan penangkapan sedangkan laki laki yang ada didekat terduga pelaku melarikan diri ketika petugas kita datang, ketika di interogasi terduga pelaku mengaku berinisial MNS.” paparnya

Lebih lanjut H. Gurning menjelaskan bahwa, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan disekitar lokasi penangkapan, personil menemukan 7 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening di tanah, dan 1 Unit Handpone warna hitam yang diakui MNS sebagai miliknya.

“dalam keterangan MNS mengakui narkotika jenis sabu dengan berat brutto kira kira 0,58 gram yang disita petugas tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A dan orang didekatnya yang melarikan diri ketika petugas datang salah satu pembeli barang tersebut dan MNS tidak mengetahui Namanya” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MNS beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

“Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas” kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.IK., MH. (LS)