MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

08 Agustus 2023,    13:49 WIB

Polres Taput Ungkap Pemasok Narkotika Jenis Ganja


LS

Polres Taput Ungkap Pemasok Narkotika Jenis Ganja

Polres Taput Ungkap Pemasok Narkotika Jenis Ganja

Taput-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat pemasok barang haram jenis ganja usai menangkap tersangka Pawanri Lumbantobing atas kasus peredaran narkotika jenis ganja kering pada Senin, 24 Juli 2023 lalu.

“Tersangka baru yaitu Victor Parlindungan Simorangkir (48) warga Jl.Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung, Taput.” Ujar Kasat narkoba AKP M. Agus Santoso kepada wartawan di Mapolres Taput, Senin (7/8).

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa, tersangka berhasil diamankan Tim opsnal sat narkoba dari kediamanya di Jl.Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung pada Sabtu, 6 Agustus 2023.

“Saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat 740 Gram yang disembunyikan di bagasi sepeda motornya dan sebahagian di rumahnya.” Jelasnya.

Menurut Agus keberhasilan tim menangkap tersangka Victor, setelah dilakukan pengembangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka Panwari yang dalam keterangan menyebutkan, bahwa barang haram yang selama ini di edarkannya berasal dari Victor.

“Berdasarkan keterangan tersebut tim bergerak dan langsung mengejar tersangka Victor dan berhasil menangkapnya.” katanya

Agus juga menjelaskan bahwa usai Victor di tangkap dan diperiksa, dirinya mengakui sebagai pemasok ganja kering selama ini kepada tersangka Panwari untuk diperjual belikan. Sedangkan ganja kering tersebut di peroleh dari temannya dari Medan yang selalu dikirim melalui bus umum KBT ke Tarutung.

“Saat ini penyidik masih mengembangkan keterangan Victor untuk menjadi bahan penyelidikan terhadap tersangka-tersangka lain dan Kedua tersangka saat ini sudah di tahan di polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya. (LS)