HUKUM DAN KRIMINAL
Demo
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyampaikan bahwa berdasarkan berkas perkara persidangan GM dan SR saat ini sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pernyataan tersebut disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Drs. Fajar Sukristyawan, SH., MH dan Asisten Intelijen (Asintel) Taliwono, SH., MH kepada warga masyarakat RT/RW 002/001 Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan Solmadapar saat menggelar aksi demo di depan kantor Kejati Kalbar Jln. Jenderal Ahmad Yani Kota Pontianak, Senin (7/8).
"Berdasarkan berkas Perkara, GM dan SR saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang), kita tinggal tunggu penyerahan dari penyidik Polairud Polda Kalbar," ujar Aspidum Kejati Kalbar.
Hal senada juga disampaikan oleh Asintel Kejati Kalbar Taliwono, S.H.,M.H dan Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan.
Puluhan warga masyarakat RT/RW 002/001 Desa Limbung bersama Solmadapar menggelar aksi demo lantaran merasa tidak adil dalam proses hukum terkait penangkapan oleh Polairud Polda Kalbar terhadap Solihin dan Nofianto saat diperintahkan mendorong/menarik kayunya di Sungai oleh GM pada tanggal 17 Januari 2023. Sedangkan SR pemilik lahan dan GM pemilik kayu tidak diproses hukum, mereka menuntut keadilan agar keduanya segera ditangkap, bahkan orang tua dan Istri Solihin pun tampak menangis menyampaikan persoalan tersebut.
"Kami tidak menuntut banyak, yang kami tuntut adalah keadilan, warga saya yang diperintah, diupah oleh GM ditangkap dan dipenjara. Sedangkan GM pemilik si cukong kayu ini tidak ditangkap dan tidak divonis. Ini yang kami tuntut," tegas Mohammad Nasir selaku Ketua RT/RW 002/001 Desa Limbung.
Aksi Demo di kantor Kejati Kalbar tersebut ditengah cuaca hujan tersebut berjalan aman dan lancar. Selain pengalaman internal Kejati, Aksi Demo tersebut juga dapat bantuan pengamanan dari pihak Kepolisian.
Seperti diketahui dalam proses hukum kasus Ilegal Logging yang terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut, Solihin dan Nofianto berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 126/Pid.B/LH/2023/PN Mpw pada hari Senin 22 Mei 2023 keduanya dijatuhi pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Para terdakwa telah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Perpu Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan Barang-bukti berupa 1 unit Kapal Motor tanpa nama, Kayu Bulat Kecil (KBK) sebanyak 2 tumpuk dengan Volume 344,60 SM atau sama dengan Volume 217,10 M³. (Budi)