HUKUM DAN KRIMINAL
Kejari Pangkep Limpahkan Kasus Korupsi Bank BRI Unit Mappasaile
Pangkep-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) melimpahan berkas perkara atas dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit KUR/KUPEDES pada Bank BRI Unit Mappasaile kepada nasabah yang tidak memenuhi syarat pemberian kredit dan melengkapi dokumen persyaratan yang disiapkan oleh pihak ketiga Tahun 2018 s/d 2021.
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan lima berkas perkara dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1,262.997.078” ujar Kepala Kejari Pangkep Toto Roedianto, SH.,MH, Kamis (3/8).
Lebih lanjut Toto menjelaskan bahwa lima berkas tersebut atas nama terdakwa Fadel Firdaus Hulinggi, Hasnawati, Muhammad Saleh, Hj. Salmia, dan Syahrina
Seperti diketahui sebelumnya pada tanggal 18 Juli 2023, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan telah menerima penyerahan berkas tersangka dan barang bukti (Tahap 2) oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999. Baca juga: Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Rantepao, Kejati Sulsel Naikkan Status Perkara ke Tahap Penyidikan Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ips)