MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

02 Agustus 2023,    01:54 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas


Bornok

Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas

Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas

Lampung-Mediaindonesianews.com: Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap wanita berkebutuhan khusus (disabilitas) dengan modus bujuk rayu dan tipu muslihat.

Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Anak Disabilitas

“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan AR (34) pria asal Pringsewu terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan modus melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.” Ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, SH., MH kepada awak media, Senin (31/7).

Kombes Umi menjelaskan bahwa pelaku AR mengenal korban (MK) saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di pantai sebalang, pada saat itu ia mendekati korban dan meminta nomor handphone yang selanjutnya keduanya melanjutkan komunikasi hingga sering melakukan panggilan telephone dan Whatapss secara intens.

“Selanjutnya pelaku melakukan bujuk rayu dengan cara mengarahkan korban (MK) menuju Pringsewu dan membawanya ke kosan pelangi yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dan di tempat tersebut pelaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 2 kali” paparnya di Lobby gedung Ditreskrimum Kabid Humas Polda Lampung.

Lebih lanjut Kombes Umi mengungkapkan bahwa atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya dan selanjutnya pihak keluarga melakukan pelaporan ke kantor Polisi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 potong baju kaos warna pink, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong baju Jump Suit warna merah, 1 potong celana dalam warna pink, 1 potong BH warna pink dan 1 unit HP yang berisikan pesan Whatsapp.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 6 huruf c Undang - undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.” Pungkasnya. (Bornok)