MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

30 Juli 2023,    09:09 WIB

Polres Lamteng Amankan Buronan Pembunuh Mantan Istri


Bornok

Polres Lamteng Amankan Buronan Pembunuh Mantan Istri

Polres Lamteng Amankan Buronan Pembunuh Mantan Istri

Lamteng-Mediaindonesianews.com: Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung mengamankan RP (40) setelah buron atas dugaan pembunuhan KS (27) mantan istrinya. RP diamankan pada hari Rabu (26/7), disebuah Perusahaan di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalmantan Barat.

Polres Lamteng Amankan Buronan Pembunuh Mantan Istri

Hal itu dijelaskan Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK., M.Si didampingi dengan  Kasi Humas AKP Sayidina Ali, Kasat Binmas AKP Yuswantoro, Kasat Intelkam Iptu Yudi Kurniawan dan Kanit Tipikor Ipda Pande Putu Yoga S.Tr. K saat menggelar Konferensi Pers, Sabtu (29/7).

“RP berhasil kami tangkap di sebuah perusahaan kontraktor di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dengan di back up oleh anggota Polres Kapuas Hulu,” ungkapnya.

Menurut AKBP Doffie, laporan terhadap RP sudah diterima Polisi sejak 18 Juni 2015 dan pihaknya sudah lama merespon kasus ini, namun pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Bahkan, Polisi telah berulang kali melakukan penggerebekan terhadap RP, namun karena selama pelariannya sejak membunuh mantan istrinya yang telah bercerai selama 3 bulan tersebut, langsung kabur ke pulau Jawa dengan memalsukan identitasnya dan asal usul.

“Pelaku RP sempat berganti identitas dalam pelarian setelah membunuh korban warga Dusun Adi Luhur Kampung Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, pada 18 Juni 2015 silam dan selama pelariannya, RP yang telah memiliki KTP sebagai warga Kampung Gowok Sentul Sukajaya Curung Kota Serang Banten tersebut  kerap berpidah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” kata Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, pelaku pernah merantau di Jakarta selama 3 tahun. Bekerja serabutan, buruh bangunan dan sopir angkutan umum. Terakhir, dirinya bekerja ikuti kontraktor, kemudian pelaku di kirim oleh perusahaan ke pulau Kalimantan sebagai kepala mekanik.

“pengejaran pelaku sudah dilakukan sejak delapan tahun lalu, atau sejak 2015 setelah terjadi peristiwa pembunuhan terhadap korban. Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap, namun pelaku selalu berpindah-pindah," ujarnya.

Menurut AKBP Doffie, setidaknya pelaku telah berpindah ke tiga Provinsi, di antaranya Banten, DKI Jakarta, dan di beberapa Kabupaten di Kalimantan Barat

Seperti diketahui aksi brutal pelaku menganiaya korban, karena dipicu rasa cemburu lantaran  tidak terima saat dirinya sedang berkunjung kerumah korban yang dinikahinya sejak 2011 silam sedang telfonan dengan seorang lelaki lain.

"Pelaku yang pada saat itu baru saja pulang tarawih dengan putranya, mendapati mantan istrinya sedang telfonan dengan seorang lelaki lain, kemudian pelaku menegur korban, agar bisa menghargainya,” kata Kapolres.

Namun, korban merasa bahwa pelaku tidak harus mengatur dirinya lagi karena pelaku dituding korban sebagai lelaki tidak bertanggung jawab, dan tidak ada hak untuk melaranganya. Pelaku pun naik pitam lalu memaki-maki korban dan akhirnya mengambil sebilah golok di belakang rumah dan menganiaya korban dengan 3 luka parah. Korban mengalami luka bacok di rahang, tangan dan leher.

“Hal itulah yang memicu pelaku hingga tega membunuh mantan istrinya didepan putranya yang saat itu masih berusia 4 tahun. Sedangkan anak keduanya seorang putri baru berumur 1 tahun,” terang Kapolres.

Usai membunuh korban, pelaku langsung kabur melarikan diri dan menelantarkan kedua anaknya. Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung membawa korban dan sempat dirawat di Yukum Medical Center (YMC). Karena tidak ada perubahan, lalu korban dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Muluk Bandar Lampung dan dirawat intensif selama 7 hari, namun akhirnya korban meninggal dunia.

Sejak Peristiwa tersebut, RP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

“atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Bornok)