HUKUM DAN KRIMINAL
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara
Medan-Mediaindonesianews.com: Tiga orang tersangka dugaan korupsi pelaksaan kegiatan pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2019 sebesar Rp.466.437.818 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Jum’at (21/7)
Kepala Kejati Sumut, Idianto, SH., MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditahan adalah IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML).
“ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Katanya.
Menurut Yos, posisi kasusnya dimulai pada Tahun 2019 dimana Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut telah melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000,- Tahun Anggaran 2019. Pembangunan jalan sepanjang 6,5 km tersebut dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta).
“Bahwa telah terjadi perubahan kontrak/ addendum pada pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km dan berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama- sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri oleh PPK, Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit - Muara, Cs, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan tersebut.”jelasnya
Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Sumut, ketiga tersangka langsung ditahan.
“Ketiganya dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkas Yos A Tarigan. (ips)