HUKUM DAN KRIMINAL
Kuasa Hukum Bani
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Tim Kuasa hukum Bani Bayumi mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral beberapa wakru lalu.
“Benar kami dari pihak Bani Bayumi sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kapolda Metro Jaya pada tanggal 5 Juli 2023, namun sampai sekarang permohonan tersebut belum juga di respon oleh Bapak Kapolda Metro dan sampai saat ini klien kami masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.” Kata Eka Sumanja didampingi Maria LienceManurung dan Eko Ramadhani Nanto di Jakarta
Lebih lanjut Tim juga sudah mengajukan Surat permohonan penanganan perkara yang berimbang atas kasus Viral KDRT Depok ini kepada Bapak Kapolda Metro Jaya pada tanggal 11 Juli 2023.
“Berangkat dari surat permohonan tersebut, kami juga selaku warga Negara Indonesia meminta penanganan yang berimbang sesuai pernyataan Bapak Kapolda Metro Jaya saat konfrensi pers di Polres Metro Depok yang lalu, artinya keduanya ini kan sama-sama berstatus sebagai Tersangka, keduanya sama-sama saling melakukan kekerasan dan keduanya dapat dilakukan penahanan sebagaimana pernyataan Bapak Kapolda Metro Jaya.” paparnya
Tim kuasa hukum meyayangkan hanya Kliennya saja yang ditahan, sedangkan isterinya Putri Balqis yang juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka tidak dilakukan penahanan ?? ini ada apa ??
“Kami juga sudah berkirim surat ke DPR RI Komisi III sebagai tembusan atas penanganan perkara yang kami rasa tidak berimbang ini yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Ya kami hanya minta keadilan hukum dan ketegasan dari Bapak Kapolda Metro Jaya kapan Tersangka isterinya Putri Balqis ditahan ??” ujarnya
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan jika memang berkas keduanya sudah lengkap, kenapa tidak dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan bukan ditahan tahan seperti ini ?? impact nya kan luas termasuk ke anak-anak, siapa yang mau tanggung Jawab ??
“Kalo penangananya seperti ini, kan jadi rusak tatanan hukum Negara kita, padahal jelas Negara kita adalah Negara hukum dan asasnya adalah persamaan hak dimata hukum baik laki-laki maupun perempuan.” Pungkasnya (Andri)