HUKUM DAN KRIMINAL
Kejari Pontianak Musnahkan Berbagai Barang bukti Hasil Kejahatan
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat memusnakan berbagai barang bukti hasil kejahatan, Kamis (13/7).
Dalam keterangannya Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto, SH., MH menjelaskan bahwa berbagai barang bukti yang dimusnahan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“barang bukti yang dimusnahkan adalah dari berbagai hasil tindak kejahatan selama 6 bulan di tahun 2023” katanya
Lebih lanjut Kajari menjelaskan bahwa untuk barang bukti pidana narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur pembersih. Barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong - potong menggunakan mesin gerinda.
“untuk barang bukti kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin stombal dan barang bukti berupa pakaian serta dokumen lalu alat hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.” ujarnya
Menurut Kajari barang bukti yang dimusnakan terdiri dari 29 kasus perkara orang dan harta benda.
23 kasus tindak pidana umum lainnya, serta 99 perkara narkotika yang terdiri dari 2 kg ganja, 1 kg sabu, dan 13 gram ekstasi.
"Kami berterimakasih kepada seluruh penyidik dari berbagai instansi terkait, mari bersama - sama untuk memberantas apa yang sudah digariskan oleh negara baik narkotika, barang tidak berizin serta pidana lainnya," pungkasnya. (budi)