HUKUM DAN KRIMINAL
Foto: dok Humas Polda Kalbar
KALBAR-mediaindonesianews.com - Sebanyak 22.356 botol minuman beralkohol ilegal berbagai merek diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar pada 12 Juni 2023. Dari kasus tersebut satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan minuman beralkohol yang datang dari Malaysia pada 12 Juni 2023 lalu.
"Pengungkapan kali ini merupakan kerjasama antara Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian," ujar Sardo dikutip Minggu, 9 Juli 2023.
Ia menyebut bahwa pihaknya mendapat informasi adanya Dua Kontainer yang mengangkut minuman beralkohol menuju Jakarta melewati jalur intersuler domestik Pelabuhan Dwikora Pontianak.
"Kemudian tim berhasil meringkus Dua Kontainer yang berisi 14.390 botol. Setelah dilakukan pemeriksaan kami mendapat informasi bahwa adanya satu kontainer yang telah berangkat ke Jakarta,"sebutnya.
Tim pun bergegas mengejar Satu kontainer yang sedang menuju Jakarta dan berhasil diringkus serta mengamankan sebanyak 7.966 botol minuman beralkohol.
"Modus operandi yang digunakan pelaku ialah dengan menutupi minuman alkohol dengan kelapa hibrida. Serta dilengkapi dokumen kelapa,"katanya.
Kombes Sardo menyebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial N.
"Tersangka N ditangkap di Jakarta dengan latar belakang sebagai seorang pedagang gula dan mengaku telah mencicil minuman alkohol ini dari dari wilayah Jagoi Babang," ungkapnya.
Kemudian, tersangka N pernah bekerja di Malaysia di bagian gudang kelapa. Jumlah kerugian dari pengungkapan kali ini sebesar 20 Miliar.
"Saya berharap akan terus mengantisipasi penyelundupan seperti ini, kita memperkuat jalur perbatasan dan telah membentuk tim khusus,"ujarnya.