HUKUM DAN KRIMINAL
Kuasa Hukum Bani Ajukan Penanguhan Penahanan
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Perkembangan kasus viral Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok, Jawa barat baru-baru ini semakin memanas. Hal tersebut diungkap Eka Sumanja kuasa hukum Bani Wahyuni, Rabu (5/7)
Seperti diketahui, Bani Wahyuni ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (4/7) malam usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, hal ini juga menjadi langkah baru Polda Metro Jaya setelah sebelumnya istri dari Bani Wahyuni sudah ditetapkan sebagai tersangka telerbih dahulu.
“Iya benar saat pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya selama kurang lebih 8 jam klien kami langsung dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya sampai saat ini” ujar Eka.
Meski demikian, Eka Sumanja selaku kuasa hukum langsung merespon untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, hal tersebut yang semata-mata demi kesehatan klien dan anak-anaknya.
“Karena Pak Bani ini kan baru selesai pasca operasi atas kekerasan yang juga dilakukan tersangka Putri Balqis selaku isterinya dan Klien kami butuh perawatan medis untuk kontrol rutin pasca operasi serta harus tetap bekerja karena biaya SPP ke tiga anaknya ini kan belasan juta setiap bulannya” katanya
Eka juga menyayangkan pihak kepolisian yang masih belum menahan istrinya yakni Putri Balqis yang dimana keduanya kini berstatus sebagai tersangka dan sama-sama melakukan kekerasan
“Sebagaimana statemen Bapak Kapolda Metro Jaya oleh karenanya kami juga akan mendorong agar penyidik Polda dapat bersikap tegas untuk segera dilakukan penahanan terhadap tersangka istrinya tersebut" ucap Eka
Menurut Eka kasus pasutri ini tidak ditangani secara obyektif dan berimbang sehingga banyak ketimpangan yang menjadi alasan dari pihak Bani akan melakukan langkah lainya sehingga terkesan membela tersangka Putri.
“Padahal Jelas Bapak Kapolda Metro Jaya meminta ditangani secara berimbang, ada kesan para Penyidik Polda Metro Jaya dibawah Direskrmum atas 2 LP ini tidak netral dan tidak obyektif serta cenderung mengabaikan penegakan hukum dan membela tersangka Putri Balqis” tegasnya
Beredar kabar akar permasalahan dari lanjutan kasus pasutri KDRT viral ini tak lain meributkan soal uang yang dimana ayah Putri sejak tahun 2013 telah berhutang ratusan juta kepada Bani, dengan motif memanfaatkan Putri selaku anaknya sebagai alat untuk mengeruk milik klienya dengan alasan meminjam. (andri)