MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

04 Juli 2023,    08:52 WIB

Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo


Tb/01

Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Dicecar 24 Pertanyaan Terkait Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kanan) usai memeriksa Menpora Dito

Jakarta-mediaindonesianews.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ABNA atau biasa disapa Dito.

Dito diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 yang menjerat nama tersangka WP dan YUS.

"Dito diperiksa terkait aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Senin (3/7).

Namun demikian, Ketut menambahkan, hal tersebut masih dalam proses klarifikasi.

"Pemeriksaan terhadap saksi Dito masih dalam proses klarifikasi," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mencari titik terang terkait informasi aliran dana yang diterima oleh saksi Dito.

Ia mengatakan, selama pemeriksaan tim penyidik mengajukan 24 pertanyaan yang dijawab dengan baik dan transparan oleh saksi.

"Selama diperiksa saksi Dito dicecar 24 pertanyaan oleh tim penyidik. Dan itu dijawab dengan baik dan transparan oleh saksi," ungkap Ketut.

"Selanjutnya, informasi yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan masukan bagi Tim Penyidik, dalam rangka mencari kebenaran materiil pada proses pemeriksaan saksi di persidangan," pungkasnya.