HUKUM DAN KRIMINAL
Kantor dinas PUPR Muba
Muba-Mediaindonesianews.com: Keluhan sejumlah wartawan yang bertugas di Bumi Serasan Sekate, terkait sulitnya mendapatkan informasi, dan konfirmasi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) disesalkan Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Muba, bahkan PJS mengecam keras sikap tertutup yang dilakukan sejumlah pejabat di PUPR Muba, hal ini dikatakan Ketua DPC PJS Muba, Hadi Darmawan, Selasa, (27/6)
"Dugaan sikap tertutup yang dilakukan oleh para Kabid, Kasi hingga Kepala Dinas PUPR Muba telah menimbulkan berbagai dugaan miring di kalangan wartawan. Pasalnya, wartawan menduga berbagai kegiatan yang dikelola dinas PUPR Muba berkaitan dengan penggunaan dana APBD dinilai ada yang tidak beres" katanya.
Hadi menilai sikap tertutup dinas PUPR Muba sengaja dilakukan, hal ini di duga untuk menutupi kebusukan yang terjadi di instansi tersebut.
"Sebenarnya kedatangan wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait banyaknya penemuan di lapangan menyangkut kegiatan yang dikelola oleh dinas PUPR. Mereka melakukan konfirmasi, agar pemberitaan menjadi berimbang, sesuai dengan kode etik jurnalistik," tegas Hadi.
Lebih lanjut Hadi Darmawan mengatakan bahwa dengan tidak bersedianya pihak dinas PUPR Muba menerima wartawan yang akan melakukan konfirmasi sesuai dengan fungsi Pers nya, maka patut diduga banyak yang tidak beres terjadi di lingkungan dinas PUPR Muba, sehingga mereka sengaja tidak mau menerima wartawan yang akan konfirmasi dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.
"Kalau pihak dinas PUPR Muba tidak mau menerima wartawan yang akan konfirmasi, maka jangan salahkan wartawan jika dalam pemberitaannya menduga telah banyak terjadi penyimpangan dan jangan salahkan wartawan jika nanti pemberitaannya tidak berimbang, karena memang pihak dinas PUPR Muba lah yang menghindar," katanya.
Menurut Hadi, sikap semua Kabid dan Kasi di lingkungan PUPR Muba yang tertutup dengan wartawan tentu membuat awak media tidak bisa menjalankan fungsi kontrolnya.
"Berdasarkan Undang - undang No 40 Tahun 1999, wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dilindunggi oleh Undang - Undang. Dan berdasarkan pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah," tegas Hadi.
Karena itulah, lanjut Hadi sebagai Ketua Lembaga Pers dirinya berharap kepada Bupati Musi Banyuasin agar dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami berharap Bupati segera bertindak, bila perlu perintahkan inspektorat dan instansi yang berkompeten dibidangnya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dinas PUPR Muba. Sebab, kami yakin, kalau tidak ada apa - apanya kenapa dinas PUPR Muba tertutup dengan media dan wartawan," harapnya. (Tim)