MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

13 November 2019,    23:26 WIB

Kasus Suap Restitusi Pajak, KPK Resmi Tahan Bos Dealer Mobil Mewah


di maz

Kasus Suap Restitusi Pajak, KPK Resmi Tahan Bos Dealer Mobil Mewah

Jakarta - MINews :  Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE) Darwin Maspolim yang merupakan tersangka penyuap dalam kasus restitusi pajak pada Rabu (13/11/2019).

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DM, pihak dari PT WAE dalam kasus TPK suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (13/11).

Usai diperiksa, Darwin meninggalkan Gedung KPK pada Rabu sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyuap Kasus Restitusi Pajak Mobil Mewah Darwin yang mengenakan baju batik lengan panjang sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye itu tak menjawab pertanyaan awak media yang mengerubunginya.

Ia tampak berjalan cepat menuju mobil yang akan mengantarnya ke tahanan.

Dalam kasus ini, Komisaris PT WAE Darwin Maspolim diduga menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Keempatnya awalnya ditugaskan untuk memeriksa pajak PT WAE.

Keempat penerima suap, sudah lebih dulu ditahan di rumah tahanan yang berbeda pada Oktober lalu. Yul Dirga dan Jumari menempati rumah tahanan K4 KPK, Sementara Hadi dan Naim Fahmi, di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

PT WAE merupakan perusahaan PMA (penanaman modal asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Darwin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada empat petugas pajak itu, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.