MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

22 Juni 2023,    11:15 WIB

Kadis Perkim Muba Jadi Tersangka Proyek Pemasangan Pipa Transmisi


Hadi

Kadis Perkim Muba Jadi Tersangka Proyek Pemasangan Pipa Transmisi

Kadis Perkim Muba saat digiring Jaksa usai jadi tersangka

SEKAYU-mediaindonesianews.com - Proyek pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat akhirnya memakan korban, setelah tim penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Muba Resmi menetapkan eks Kadis Perkim Muba, RI selaku Pengguna Anggaran (PA) dan NO sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka.

Proyek yang menelan dana anggaran senilai Rp 7.905.695.000, yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) Muba tahun anggaran 2021, yang terdiri dari dua kegiatan itu, ditemukan fakta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Dimana, pada kegiatan pertama terdapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.

Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporah hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57. Selain itu juga ditemukan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum di kerjakaan senilai Rp 852.158.000.

“Ya, Malam ini kita sudah tetapkan 4 orang tersangka dan penahanan telah kita lakukan terhadap tersangka berinisial RI sebagai Pengguna Anggaran dan NO sebagai PPK di Lapas Kelas 2 Sekayu, “ tegas Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Intelejen Rizky Ramdhani, kepada wartawan pada, Rabu (20/6).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk 2 orang rekanan, berinisial F dan I itu akan dilakukan pemanggilan pada Senin (26/6) sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini terdapat Kerugian negara melalui penghitungan Inspektorat sebesar Rp 1.440.436.560. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dan ditambah menjadi Undang-Undang R.l Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara Maksimal 20 Tahun Penjara, ” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin mendatangi kantor Dinas Perkim, pada Kamis (25/5).

Tim yang berjumlah 12 orang menggunakan 4 mobil tiba pada pukul 10.20 WIB yang Dipimpin langsung Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH MH dan Kasi Intelejen Rizky Ramdhani SH.

Setiba di Dinas Perkim Muba, tim langsung menuju keruang Kepala Dinas, dimana terlihat juga beberapa ruangan seperti Ruang Subbag Keuangan dan Aset, Ruang Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dan Ruang Kabid dijaga oleh pegawai kejaksaan.