HUKUM DAN KRIMINAL
Depok - MINews : Barang sitaan milik biro perjalanan umroh PT First Travel akan segera dilelang oleh Kejaksaan Negeri Depok
“Keputusan kasus First Travel yang telah berkuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi.
Yudi menegaskan “Otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua”.
Kasus pencucian uang yang dilakukan oleh First Travel tersebut, memnag tidak merugikan negara, tetapi nyatanya majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti diperuntukkan bagi negara.
“Pencucian uang berasal dari uang yang didapatkan pemilik agen perjalanan First Travel dari uang setoran umrah para korban” ujar Yudi.
Yudi menambahkan "Kemudian, uang dari nasabah Rp1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk keperluan pribadi, kalau nanti (barang) dijual, duitnya punya siapa?". Itu sebabnya Yudi mengatakan bahwa kemudian majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut.
Yudi mengatakan "Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara".