MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

08 Juni 2023,    09:29 WIB

Nunggu Pembeli, 2 Pria Penjual Sabu Diamankan Polisi


LS

Nunggu Pembeli, 2 Pria Penjual Sabu Diamankan Polisi

2 Pria Penjual Sabu Diamankan Polisi

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Anggota Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan terduga pengedar Narkotika jenis sabu sabu berinisial JPFP (22) dan SD (27) di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, hal tersebut dikatakan Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma, S.IK, melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Senin (5/6).

“benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, hal ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat” katanya.

Kejadian ini berawal dari Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu sabu di Jl. Gatot Subroto, selanjutnya Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH., MH langsung merespon dan memerintahkan personilnya untuk melakukan lidik.

“tim melihat dua orang laki laki dengan ciri ciri sesuai informasi dan gerakannya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang dan tidak pakai lama personil Satreskoba langsung megamankan kedua laki laki tersebut dan ketika diinterogasi mengaku berinisial JPFP dan SD dan mengakui sedang menunggu orang yang akan transaksi sabu sabu dengan mereka.” jelasnya

Lebih lanjut Gurning menjelaskan bahwa, ketika dilakukan penggeledahan dari badan SD ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening sedangkan JPFP tidak ada ditemukan barang bukti.

“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang di peroleh dengan cara membeli dari laki laki berinisial B dengan berat Brutto kurang lebih 2,82 Gram dan akan mereka jual Kembali” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Gurning kedua pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng dan guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan” pungkasnya (LS)