HUKUM DAN KRIMINAL
Polres Tapteng Amankan Pengedar Sabu
Tapteng-Mediaindonesianews.com: Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan laki-laki berinisial HS (45) warga perumahan pandan asri Blok B, Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu sabu, Selasa (30/5).
Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma, S.IK melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan telah mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
“sesuai informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jl. Sibolga-Barus Kelurahan Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH., MH langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan lidik dari informasi tersebut.” Katanya.
Lebih lanjut H. Gurning menjelaskan bahwa masyarakat juga memberikan ciri-ciri terduga pelaku. Setelah informasi terkumpul tim langsung menuju lokasi.
“HS diamankan saat berdiri ditepi jalan Sibolga -Barus dan menunggu seseorang”.
Menurut H. Gurning saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, personil menemukan 1 buah kotak rokok berisikan 5 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana belakang sebelah kanan, 2 unit telepon genggam.
“Sabu-sabu yang disita dari HS beratnya sekitar 19,75 gram dan diakui sebagai miliknya yang diperoleh dari RS dan APP. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HS beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.” Pungkasnya (LS)