HUKUM DAN KRIMINAL
Firman Chandra
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Munculnya video syur 47 detik yang diduga Artis Rebecca Klopper membuat heboh masyarakat dan kembalinya kasus yang diduga dilakukan dikalangan publik figur merupakan bentuk kurangnya efek jera dari beberapa factor yakni kesengajaaan atau ketidaksengajaaan, hal ini katakan Praktisi hukum Firman Chandra kepada awak media, Selasa (23/5).
"Kalo kesengajaan sebenernya fatal dan ini bukan mendidik karna apa? Ini akan ditiru oleh sekelompok orang atau mungkin orang yang ingin menaikan ratingnya supaya viral jadi lebih cepat prosesnya" katanya
Lebih lanjut, dari segi hukum menurut Firman Chandra dari buntut dugaan video 47 detik ada dua pasal yang bisa dijerat yakni UU no 4 mengenai Pornografi dan UU Informasi Transaksi Electronik (ITE).
"Lagi-lagi undang-undang yang berat memang adalah UU ITE, karena ancaman hukumanya memang bagus sih orang yang menyebarkan itu harus dihukum seberat beratnya dan ancamanya sembilan tahun bila ada delik aduan" ujarnya
Kendati demikian, Firman berharap kepada instansi hukum agar segera bertindak dan evaluasi, disisi lain ia menyebut bahwa UU no 44 tahun 2008 ancaman kurunganya hanya 6bulan dan belum bisa membuat efek jera.
"Artinya barang siapa yang aktor utamanyapun yang membuat, berperan itu ancaman hukumanya rendah sekali dan mayoriti kasus-kasus yang akhirnya bebas si pemeranya yang kena hanya yang menyebarkan" tegas Firman
Seperti diketahui, Rebecca Klopper diketahui telah melaporkan penyebar video syur mirip dirinya, ia melaporkan akun twitter @dedekugem lewat kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri. Akun tersebut dilaporkan dengan pasal 45 ayat 1 juncto ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.