MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

27 Mei 2023,    01:00 WIB

Tergoda Saat Naik Angkutan Umum, OM Nekad Begal Payudara


LS

Tergoda Saat Naik Angkutan Umum, OM Nekad Begal Payudara

Tergoda Saat Naik Angkutan Umum, OM Nekad Begal Payudara

Taput-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan pria berinisial OM (46) terduga pelaku “begal” payudara seorang ibu muda di dalam angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT).

“pelaku warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting berhasil diamankan Sat Reskrim dari loket KBT Tarutuñg” ujar Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.IK., M.H, melalui kasat reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, S.TK, Selasa, (23/5).

Lebih lanjut Zuhatta menjelaskan dari pengakuan korban bahwa kejadian tersebut berawal saat korban JH (31) warga Kecamatan Tarutung naik angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung.

“saat itu korban duduk dibelakang supir dan disampingnya pelaku, tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan pelaku dari belakangnya langsung memegang payudara, sehingga korban terkejut dan memukul tangan pelaku.” Katanya

Waktu itu lanjut Zuhatta memaparkan bahwa, atas kejadian tersebut korban pun menjerit di dalam mobil dan pelaku langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawanya melapor ke Polres Taput.

“usai mendapat laporan dan keterangan dari korban tim opsnal selanjutnya bergerak mengejar pelaku dan sekitar 3 jam kemudian pelaku berhasil diamankan di Tarutung saat hendak masuk ke mobil dan rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga.” ujarnya

Pelaku pun dibawa ke Polres Tapur dan setelah di periksa di unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya yang dengan sengaja memegang payudara korban.

“alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah tergoda dan nafsu melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat memegang payu daranya untuk melampiaskan hasratnya” jelasnya

Saat ini pelaku sudah di tahan di Polres Taput dengan sangkaan percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP  dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (LS)