MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

19 Mei 2023,    20:21 WIB

Kejari Pangkep Eksekusi Andi Faisal ke Lapas Kelas I Makassar


Tb/01

Kejari Pangkep Eksekusi Andi Faisal ke Lapas Kelas I Makassar

Foto dok: Kejaksaan Negeri Pangkep

SULSEL-mediaindonesianews.com - Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015.

Eksekusi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/PID.SUS/2019 Tanggal 26 Juni 2019 dan Surat perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan kejaksaan negeri pangkajene Kepulauan tanggal 15 Maret 2023.

"Terpidana Andi Faisal Latif di eksekusi untuk menjalankan pidana penjara di Lapas Kelas I Makassar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto dalam keterangan resminya, Jum'at (19/5).

"Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Subsidiair 3 bulan kurungan," lanjutnya.

Lebih lanjut Toto mengatakan, terpidana juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 53.2 juta.

Diketahui, bahwa sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Andi Faisal Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 yang telah merugikan negara sebesar Rp 1.321 miliar.

Ia dinyatakan melanggar Subsidiair pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo.UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1). ke-1 KUHPidana.