HUKUM DAN KRIMINAL
Kejati Sumsel (ist)
Muba-Mediaindonesianews.com: Sejumlah pihak mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang tidak menahan AS oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Fraksi PDI-P yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus lahan hutan.
Syamsuddin Djoesman Ketua DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sumsel mengatakan kepada wartawan, pihaknya akan mempertanyakan sikap Kejati Sumsel yang tidak melakukan penahanan terhadap oknum Anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tidak tahu, apa pertimbangan pihak Kejati Sumsel yang tidak menahan AS, selaku oknum anggota DPRD Muba yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus lahan hutan. Karena itu, kita akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak Kejati untuk mempertanyakan permasalahan tersebut,” katanya, Jum’at (5/5)
Syamsuddin menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel ini merupakan tindakan yang tidak biasa karena menurutnya, biasanya dalam kasus hukum, seseorang yang telah ditetapkan tersangka wajib ditahan, supaya tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti.
“Selain mempertanyakan masalah itu kepada pihak Kejati Sumsel, kita juga akan melayangkan surat kepada kementerian Gakkum KLHK untuk mendorong, agar pihak Kejati Sumsel segera melakukan tindakan hukum tehadap oknum anggota Dewan tersebut,” ujarnya.
Menurut Syamsuddin jangan sampai masyarakat berpendapat miring terkait tidak ditahannya okmun anggota DPRD Kabupaten Muba tersebut.
“kita harus menghindari persepsi masyarakat apakah oknum tersebut merasa kebal hukum karena sampai saat ini belum di sidang dan tidak di lakukan penahanan oleh Kejati Sumsel” pungkasnya
Seperti diketahui penetapan tersangka oknum anggota DPRD Muba ini dilandasi adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor: S. 09/BPPHLKS/SW.3/PPNS/2/2023, Tanggal 21 februari 2023 yang di limpahkan di Kejati Sumsel.
Tindakan oknum Dewan tersebut dinilai telah melanggar tindak pidana kehutanan sebagaimana di maksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Sebagaimana telah di ubah paragraf 4 Pasal 36 Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 93 ayat (1) huruf B Jo pasal 17 Ayat (2) huruf A Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana di ubah paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu saat permasalahan ini dikonfirmasi ke AS oknum anggota DPRD Muba via pasan whatsApp di no. 0823-XXXX-0033 tidak memberikan komentar. (Hadi)