MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

04 Mei 2023,    22:48 WIB

12 Tahun Buron, Kejari Kabupaten Bogor Ringkus Tiopan Martua Napitupulu


JP

12 Tahun Buron, Kejari Kabupaten Bogor Ringkus Tiopan Martua Napitupulu

Keterangan Pers Kejari Kabupaten Bogor

Cibinong-Mediaindonesianews.com: Tiopan Martua Napitupulu diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor setelah 12 tahun buron. Tiopan ditangkap saat berada dikediamannya di perumahan villa tajur RT04/08 blok A2 no 15 Kel Sindang Rasa kec Bogor Timur. Hal tersebut dijelaskan Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho, Kamis (4/5)

“kami beserta jajaran sudah dua pekan ini mengamatinya, sehingga kami lakukan penangkapan tersebut” ujarnya

Menurut Widiyanto, buronan tersebut selalu berpindah-pindah dan memiliki tiga tempat tinggal, diantaranya duren sawit, pondok gede dan villa tajur.

“Tiopan Martua Napitupulu telah melanggar pasal 378 KUHAP jo Pasal 55 ayat (1), perkara tersebut sudah terjadi di tahun 2010, dalam melakukan aksinya, Tiopan ini berempat, dan putusan pengadilan pun sudah jelas, Tiopan Martua Napitupulu menjalani hukumannya selama 2 tahun” ungkap Widi.

Lebih lanjut Widi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengejar 3 orang lagi yang masih buron, akan tetapi berbeda cash serta perkara nya.

“Saya hanya ingin melakukan yang terbaik dan tidak akan ada ruang buat pelaku-pelaku DPO seperti ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi intel Kejari Kabupaten Bogor, Faisal Bustami Makki, SH memaparkan bahwa perkara yang menjerat Tiopan Martua Napitupulu sudah cukup lama terbukti bersalah dan bersama-sama melakukan tindak kejahatan.

“Tiopan Martua Napitupulu hanya menjalankan 60 hari dari keputusan yang ada, setelah itu, dirinya menghilang selama 12 tahun, hal tersebut kami ketahui, setelah kami berkunjung ke lapas pondok Rajeg, namun hanya Tiopan Martua Napitupulu saja yang tidak ada diselnya, hal tersebut terjadi dikarenakan, Tiopan Martua Napitupulu mendapatkan surat dari hakim pada saat itu, oleh karenanya dirinya dapat keluar dari Lapas pondok Rajeg” jelasnya.

Seperti diketahui, atas perbuatan yang dilakukan Tiopan Martua Napitupulu bersama rekan-rekannya, korban menderita kerugian berupa sebidang tanah dengan luas 4.300 m2 berikut dengan bagunan, jika dinominasikan sebesar Rp 350.000.000,- diharga pada tahun 2010 dan lokasi obyek berada di Jalan Raya Puncak KM 78, yang berada di desa Kopo Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. (JP)