HUKUM DAN KRIMINAL
Polres Taput Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
Taput-Mediaindonesianews.com: Sat reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengamankan SPN (44) pria terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.IK., MH melalui kasat reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan penangkapan SPN pada Rabu, (3/5) pukul 03.00 WIB dari kediamannya.
“Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal 2 mei 2023. MS melaporkan bahwa telah terjadi dugaan percabulan terhadap anaknya LMS (12) yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil.” katanya
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, setelah menerima telephone dari RP yang merupakan nenek korban sendiri karena selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya.
“Nenek korban menghubungi orang tua korban, agar menjemput anaknya rumah karena melihat perut korban sudah membesar, mendengar berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai tentang apa yang terjadi.” jelasnya
Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka secara paksa dan sebanyak dua kali yaitu bulan Desember 2022 dan bulan Februari 2023.
“Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polres dan kita lakukan penangkapan segera dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut.” Pungkas Zuhhatta. (LS)