HUKUM DAN KRIMINAL
Angkutan Batubara Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak
Sekayu-Mediaindonesianews.com: Jalan Babat Toman-Macang Sakti, Kabupaten Musi Banyuasin rusak parah, hal ini diduga karena maraknya aktivitas angkutan batubara milik PT. Astaka Dodol yang membuat kondisi kerusakan jalan kian parah. Ironisnya, aparat yang terkait terkesan menutup mata saja.
Deskar warga setempat mengeluh terkait rusaknya jalan yang dilintasi oleh kendaraan yang mengangkut batubara dan ironisnya, aparat terkait terkesan membiarkan aktivitas kendaraan angkutan batubara itu tetap melintas, tanpa memikirkan kondisi warga desa macang sakti.
“akibat kerusakan jalan aktifitas masyarakat sekitar terganggu, selain itu kemacetan dan resiko kecelakaan menjadi momok bagi warga yang melintas.” Katanya, Rabu (3/5)
Sementara itu Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Muba, Hadi Darmawan bersama warga sekitar meminta agar aktivitas angkutan batubara milik PT Astaka Dodol di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan dapat dihentikan dulu. Karena, truck yang mengangkut batubara milik Astaka Dodol telah merusak jalan lintas yang berakibat, terganggunya aktivitas perekonomian, pendidikan masyarkat.
"Keinginan masyarakat sangat beralasan, karena memang Dasar hukum Pasal 52 ayat 1 Undang - undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu, Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Undang - undang No. 38 tahun 2014 tentang jalan negara, PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha tambang mineral batubara, PP No 55 tahun 2010 tentang pembinaan, pengawasan dan penyelenggara pengelolah usaha pertambangan mineral dan batubara. Maka dengan ini kami menyatakan adanya indikasi perbutan melawan hukum oleh pihak transportasi angkat angkut hasil tambang batubara milik PT astaka dodol,” papar Hadi yang menjabat sebagai ketua DPC PJS Kabupaten Muba. (HD)