HUKUM DAN KRIMINAL
Polsek Terbanggi Besar Pasang Spanduk Larangan Lempar Batu
Lamteng-Mediaindonesianews.com: Guna mencegah aksi pelemparan batu ke jalan Tol, jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah (Lamteng) melaksanakan patroli sekaligus memasang spanduk himbauan di jembatan penyeberangan (Fly Over) di Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng, Rabu (19/4). Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK., M.Si.
“Setelah petugas melaksanakan patroli KRYD cegah gangguan Kamtibmas dan C3, kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan spanduk himbauan terkait larangan pelemparan batu di Jalan Tol, dalam rangka Ops Ketupat Krakatau 2023.” Ujar Kapolsek Terbanggi Besar
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan tujuan pemasangan spanduk himbauan, sebagai upaya pencegahan terkait maraknya aksi pelemparan batu ke jalan tol yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan menganggu keselamatan jiwa pengguna jalan.
“Tentunya demi menjamin keamanan, keselamatan, kelancaran bagi masyarakat maupun para pemudik dalam menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” katanya.
Maka dari itu, lanjut Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti pelemparan batu atau barang apapun di jalan Tol. Karena, lempar batu ke Jalan Tol bisa dipidana. Ingat ! Bagi para pelaku pelemparan batu di Jalan Tol dapat di ancam dengan pidana hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
“Sanksi pidana tersebut mengacu pada pasal 170 KUHP dan 408 KUHP,” tegasnya.
Selain itu Kapolsek juga berharap, masyarakat yang tinggal disekitar Fly Over agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman, nyaman serta kondusif.
"Sehingga seluruh masyarakat yang melintasi Kabupaten Lampung Tengah merasa aman, nyaman dan lancar sesuai dengan tema Ops Ketupat Krakatau 2023, Mudik Aman, Berkesan," pungkasnya. (Bornok)