HUKUM DAN KRIMINAL
Foto dok: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
SULSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan asal Toraja Utara Harianto Parrung alias Harry ditempat persembunyiannya di komplek Insignia Residence, Biringkanaya, Kota Makassar.
Harry ditangkap lantaran terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangala-Awan, Toraja Utara yang sumber dananya berasal dari APBN-TP TA 2014 pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.979 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019.
"Menyatakan Terdakwa Harianto Parrung alias Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (18/4).
Selain itu ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Soetarmi menyebutkan, Harry juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.979 miliar.
"Namun terdakwa Harry baru melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp 700 juta pada tanggal 24 Agustus 2017," terang Soetarmi.
"Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ungkapnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harianto Parrung alias Harry terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun setelah mengetahui pidananya diperberat, terdakwa Harry sudah tidak bisa dihubungi lagi. Atau terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
"Maka Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI," ujar Soetarmi.
"Mengetahui hal itu maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak langsung memerintahkan tim Intelijen Tangkap Buronan (Tabur) untuk segera menangkap buronan tersebut," pungkasnya.