HUKUM DAN KRIMINAL
Polda Lampung
Lampung-Mediaindonesianews.com: Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung menghentikan laporan polisi terhadap Bima Yudho Saputro seorang Tiktokers asal Lampung (pemilik akun @awbimaxreborn) atas perkara pernyataannya lampung merupakan Provinsi dajjal.
Dalam keterangan Persnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 6 orang saksi. Tiga orang saksi dari masyarakat termasuk pelapor dan tiga orang saksi ahli, termasuk ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang.
“Setelah dimintai keterangan terhadap saksi-saksi, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana maka disimpulkan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh Gindha Ansori Wayka bukan merupakan tindak pidana," ucap Pandra didampingi Direktur Krimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (18 /4)
Lebih lanjut Pandra mengungkapkan, bahwa kata dajjal yang diucapkan pemilik akun @awbimaxreborn tersebut merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras dan golongan tertentu. Dalam kata dajjal juga tidak ditemukan kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan sara.
"Maka hal tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya. (Bornok)