HUKUM DAN KRIMINAL
Cek-cok Berujung Tikam Hingga Korban Meninggal Dunia
Lamteng-Mediaindonesianews.com: FS (24) warga Kp. Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) berhasil diamankan petugas setelah diduga melakukan penikaman hingga korban meninggal dunia, Minggu (16/4). Pelaku FS diserahkan oleh keluarganya ke Polisi setelah dilakukan penggalangan oleh Bhabinkamtibmas dan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK., M.Si.
“Kini, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa, terjadinya perkelahian berujung penikaman hingga korban RM (34) warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar tersebut meninggal dunia diduga karena cek-cok mulut. Kejadian tersebut berawal ketika pelaku sedang tidur siang, namun merasa terganggu oleh teriakan korban.
“Kemudian pelaku keluar rumah dan bertanya kepada korban ‘Kenapa kamu teriak-teriak? ” lalu korban menjawab ” Kenapa, kamu tidak senang apa? ” ujar Kapolsek menirukan cek cok mulut antara pelaku dan korban.
Selanjutnya, korban menantang pelaku untuk ke Komplek Pelajar (Kopel) yang berada di Kelurahan setempat dengan berkata, “Ayo kita ke Kopel kalau kamu berani,” jelasnya.
Karena tidak senang di tantang oleh korban, lalu pelaku menggunakan pakaian dan langsung mengambil pisau dapur dari keranjang cabe dan menyimpannya di pinggang sebelah kanan. Setelah itu, pelaku berjalan kaki ke TKP dan melihat korban sedang duduk di depan warung, kemudian pelaku menghampiri korban.
“Terjadilah cek cok mulut dan saling cekik antara pelaku dengan korban, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menikam ke arah perut korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolsek.
Setelah pisau yang menancap di perut korban dicabut oleh pelaku, lalu pelaku kembali pulang ke rumah meninggalkan korban.
“Pelaku, kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggi Besar dengan diantarkan oleh keluarganya, setelah kami lakukan penggalangan dan kepada petugas pemeriksa, pelaku mengakui perbuatanya. Saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. (Bornok)