MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

11 April 2023,    23:11 WIB

Kejati Sulsel Tetapkan Dua Mantan Pejabat PDAM Kota Makassar Jadi Tersangka Korupsi


Tb/01

Kejati Sulsel Tetapkan Dua Mantan Pejabat PDAM Kota Makassar Jadi Tersangka Korupsi

Foto dok: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

SULSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan mantan Dirut PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.

Selain HYL, tim penyidik Kejati Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan Iriawan (IA) periode tahun 2017 - 2019.

Keduanya dijerat kasus korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 s/d tahun 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.

"Bahwa HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Soerarmi dalam keterangan resminya, Selasa (11/4).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 11 April 2023 s/d 30 April 2023 dilapas Klas 1 Makassar," sambungnya.

Soetarmi menyebut, kedua tersangka yakni HYL dan IA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor : Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023atas nama Tersangka IA.

Ia menjelaskan, kedua tersangka tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.

Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10%.

"Sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba," jelasnya.

Ia mengatakan, dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20.318 miliar.

"Atas dasar itu terdapat kerugian negara sebesar Rp 20.318 miliar lebih," terang Soetarmi.

"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar," pungkasnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.