HUKUM DAN KRIMINAL
Edward Manurung, SH dan Asrin B. Manurung, SH., MH
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) serta sejumlah lembaga tinggi terkait lainnya, atas dugaan tindakan melawan hukum acara perdata. Hal tersebut disampaikan Edward Manurung, SH dan Asrin B. Manurung, SH., MH dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi mediaindonesianews.com, Kamis (6/4)
“Kedatangan kami ke MA dan KY serta sejumlah lembaga tinggi terkait pada Rabu (5/4) untuk melaporkan dugaan tindakan melawan hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.” Kata Asrin B. Manurung, SH., MH.
Asrin menjelaskan bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum Rusli Ruslan salah satu pemilik lahan terdampak pembangunan jalan tol JORR W2, yang telah dirampas Hak-haknya.
“Kedatangan kami ini juga sebagai perjuangan untuk memperoleh keadilan dan perlawanan terhadap mafia tanah, yang telah merampas hak masyarakat” ujarnya
Lebih lanjut Asrin mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Anry Widyo Laksono, SH., MH dengan hakim anggota Elfian, SH., MH dan Siti Hamidah., SH., MH yang teregister dalam perkara perdata No. 80/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan telah diputus pada tanggal 08 Maret 2023, serta dibacakan oleh Majelis Hakim di muka persidangan dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, tanpa dihadiri Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II, Kuasa Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III.
“Banyak kejanggalan yang patut diduga sebagai bagian dari upaya tindakan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim, yang sangat merugikan klien kami,” tegas Asrin.
Asri meyakini pengaduan pihaknya ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial telah memiliki bukti tanda Laporan/Pengaduan tersebut.
“Kami telah memiliki bukti dan fakta serta dokumen yang lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,” pungkasnya.