MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

06 April 2023,    10:47 WIB

Kejari Jakpus Terima Tahap ll Tersangka Pidana Perpajakan


Lina

Kejari Jakpus Terima Tahap ll Tersangka Pidana Perpajakan

Kejari Jakpus Terima Tahap ll Tersangka Pidana Perpajakan

Jakarta-ediaindonesianews.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima penyerahan tanggung jawab tersangka SM dan barang bukti (Tahap ll) dari penyidik Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, Rabu (5/4)

“Penyerahan tahap ll atas tersangka SM dalam perkara tindak pidana perpajakan” kata Bani

Lebih lanjut Bani mengatakan bahwa, tersangka SM menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015.

“atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 3.221.280.951,00.” Jelas Bani

Atas perbuatan tersangka SM disangka melanggar Pasal 39A huruf a Undang- Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (LN)