HUKUM DAN KRIMINAL
Kejari Jakpus Terima Tahap ll Tersangka Pidana Perpajakan
Jakarta-ediaindonesianews.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima penyerahan tanggung jawab tersangka SM dan barang bukti (Tahap ll) dari penyidik Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, Rabu (5/4)
“Penyerahan tahap ll atas tersangka SM dalam perkara tindak pidana perpajakan” kata Bani
Lebih lanjut Bani mengatakan bahwa, tersangka SM menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015.
“atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 3.221.280.951,00.” Jelas Bani
Atas perbuatan tersangka SM disangka melanggar Pasal 39A huruf a Undang- Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (LN)