MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

29 Maret 2023,    23:29 WIB

Praperadilan Dugaan Korupsi Kominfo Taput, Ini Jawaban PN Tarutung


LS

Praperadilan Dugaan Korupsi Kominfo Taput, Ini Jawaban PN Tarutung

PN Tarutung

Taput-Mediaindonesianews.com: Natanael Sitanggang, SH Humas Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) menyebutkan tidak bisa berkomentar terkait putusan Hakim Praperadilan, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH., MH yang mengabulkan permohonan gugatan Praperadilan oleh HS pegawai Dinas Kominfo Kabupaten Taput yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Taput atas dugaan korupsi proyek  Pengadaan Belanja Internet Service Provider dari tahun 2019–2021 di Dinas Kominfo Taput.

Natanael beralasan, selain sesama hakim, masing masing hakim punya pandangan sendiri dan tidak bisa saling mencampuri karena tidak ada komando dalam sistim Hakim. Namun setiap pertimbangan pertimbangan yang dilakukan oleh hakim, dikatakan menjadi kewenangan mutlak dari Hakim

"Kalau dari perkara Prapid ini ya kemarin, sebetulnya saya tidak bisa berkomentar karena sesama hakim dan masing-masing punya pandangan sendiri. Disini kita tidak bisa saling mencampuri dan tidak ada juga komando dalam sistim hakim. Kalaupun memang ada pertimbangan pertimbangan disitu, yang sudah dipertimbangkan hakim yang bersangkutan. Itu memang mutlak kewenangan beliau, yang mana itu dijamin Undang-undang" Kata Natanael Rabu(29/3)

Menurutnya PN Tarutung menghargai kalaupun dari pihak Kejari Taput merasa keberatan dan tidak puas serta punya pendapat yang berbeda.

“akan tetapi putusan yang sudah dijatuhkan menjadi tanggung jawab Hakim yang menjatuhkan keputusan.” Ujarnya

Sementara menanggapi pendapat Kejari Taput yang menyebutkan Hakim Praperadilan dalam mengambil keputusan telah melangkahi kewenangannya. Natanael sambil memberi contoh kasus mengatakan, Hakim itu tidak ada batasan sesuai dengan independensinya.

"Dari situ kita bisa melihat tidak ada batasan, artinya Hakim itu sendiri ketika diberikan perkara sesuai dengan independensi itu sah-sah aja dan pertanggungjawabannya kembali ke dia (red-Hakim). Mau masuk substansi atau seperti apa, tidak ada larangan sebetulnya” jelas Humas PN Tarutung.

Menurut Natanael setelah uji materi di Mahkamah Konstitusi  kewenangan Hakim Praperadilan menjadi bertambah. Yang berarti tidak ada pembatasan terkait pertimbangan Hakim

Natanael juga bersedia agar ada pertemuaan wartawan dengan Agung Cory Fondrara Dodo Laia Hakim Praperadilan pada kasus Kominfo untuk wawancara langsung

Seperti diberitakan sebelumnya Juleser Simare Mare, SH, Kasi Pidsus Kejari Taput mengungkapkan bahwa, putusan Hakim Pra Peradilan PN Tarutung terkait dugaan kasus korupsi Kominfo Kabupaten Taput janggal dan Hakim Praperadilan dinilai melewati kewenangannya.

Juleser menjelaskan bahwa, dalam putusan Praperadilan itu dikatakan Akuntan Publik tidak berwenang dalam menghitung kerugian negara. Juga Hakim Praperadilan telah menyentuh substansi perkara yaitu perhitungan kerugian negara,Padahal menurut Juleser Hakim Praperadilan adalah mengkoreksi kesalahan administrasi. (LS)