MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

26 Maret 2023,    00:12 WIB

Sempat DPO, Polsek Terbanggi Besar Tangkap Pelaku Curas


Bornok

Sempat DPO, Polsek Terbanggi Besar Tangkap Pelaku Curas

Pelaku Curas

Lamteng-Mediaindonesianews.com: Dalam Ops Cempaka Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung berhasil meringkus salah satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalinteng Simpang Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu lalu (22/1).

Pelaku berinisial FN (19) warga Kp. Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan pada Kamis (23/3) saat berada di wilayah Terbanggi Besar.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.IK., M.Si menjelaskan bahwa, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi kejar, pepet dan rampas.

“kejadian berawal ketika korban Hidayat asal Cirebon, Jawa Barat sedang melintas dari arah Bandar Lampung menuju ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, saat korban melintas di Jalinteng Sumatera, tepatnya di Simpang Terbanggi Besar, tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang pelaku tidak dikenal menggunakan 1 unit sepeda motor” kata Kapolsek, Sabtu (25/3/)

Selanjutnya, para pelaku tersebut meminta uang kepada korban dan pada saat korban mengeluarkan dompet, pelaku langsung merampas dompet korban serta mengambil  uang yang berada di dalam dompet sebesar Rp250 ribu.

“Tidak hanya itu, para pelaku juga merampas 1 unit HP merk Vivo Y 12 milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 1.400.000,- dan melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar.” ujarnya

Guna pengembangan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi dan atas perbuatannya, FN dijerat dengan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara rekan pelaku dalam pengejaran petugas.

Kapolsek juga mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap, agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas.

“untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat khusunya bagi pengemudi yang melintas di Simpang Terbanggi Besar, agar segera menghentikan tindakannya, sebelum langkahnya dihentikan oleh petugas, lebih baik berhenti sendiri dan bertobat,” pungkasnya.

Seperti diketahui dalam rangka mendukung Ops Cempaka Krakatau 2023 pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H, jajaran Polsek Terbanggi Besar akan terus berupaya memberantas aksi kejahatan, terutama pada pemberantasan aksi premanisme, Curat, Curas dan Curanmor (C3) hingga segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya.

“Sehingga, seluruh masyarakat khususnya bagi para pengendara yang melintas merasa aman,nyaman dan lancar serta situasi Kamtimbas diwilkum Polres Lampung Tengah tetap kondusif,” tegas Kapolsek. (BORNOK)