MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

23 Maret 2023,    17:46 WIB

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polsek Sipahutar Terancam Dipecat


LS

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polsek Sipahutar Terancam Dipecat

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polsek Sipahutar Terancam Dipecat

Taput-Mediaindonesianews.com: Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba salah seorang diantaranya oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar Polres Taput.

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polsek Sipahutar Terancam Dipecat

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi S.IK., MH melalui kasi humas Ipda Gaung Wira Utama S.T.Rk, mengungkapkan, ke 3 nya berhasil diamankan pada Sabtu (18/3) di tempat yang berbeda.

“Oknum JBS (37) diamankan di depan kantor tempatnya bertugas, HJS (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten  Simalungun.” katanya

Lebih lanjut Ipda Gaung menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan lalu di temukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 Gram, 1 buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca kosong, 1 buah bong alat isap sabu dan 1 buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.

“oknum tersebut mengaku bahwa barang haram tersebut dimilikinya berasal dari kedua orang lainnya yaitu HJS dan LA, selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA sehingga pada hari itu sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil mengamankan keduanya di desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba.” ujarnya

Menurut Kasi Humas, dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu berat bruto 5,43 Gram, 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.

“Keberhasilan kita untuk mengamankan ke 3 orang pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Taput bisa terkikis habis dan kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga kepersidangan,” paparnya.

Saat ini terduga pelaku masih di proses di sat narkoba untuk pengembangan lebih lanjut, untuk oknum JBS sudah di tetapkan tersangka dengan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Sedangkan terduga HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam, besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka,” pungkasnya. (LS)