MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

19 Maret 2023,    11:27 WIB

Kapuspenkum: Pintu Restorative Justice Tertutup Bagi Pelaku Penganiayaan Keji Mario Dandy Cs


Tb/01

Kapuspenkum: Pintu Restorative Justice Tertutup Bagi Pelaku Penganiayaan Keji Mario Dandy Cs

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Jakarta-mediaindonesianews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, Kejaksaan tidak akan melakukan upaya Restorative Justice (RJ) kepada pelaku penganiayaan keji Mario Dandy Cs.

"Kejaksaan tidak akan memberikan RJ kepada Mario Dandy Cs yang telah melakukan penganiayaan keji terhadap korban Cristalino David Ozora Latimahina,"kata Ketut dalam keterangannya yang disampaikan kepada wartawan, Sabtu, (18/3).

Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

"Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegasnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak layak mendapatkan keadilan restoratif.

Sementara satu pelaku lagi merupakan anak di bawah umur yaitu Agnes Gracia (15) atau disebut anak berkonflik dengan hukum. 

Ketut mengatakan, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.

"Upaya damai untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum adalah Diversi bukan Restorative Justice," ungkapnya.

Meski demikian, dia menjelaskan, Diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. 

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkasnya.