MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

11 Maret 2023,    02:12 WIB

Polres Taput Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan di Siborongborong


LS

Polres Taput Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan di Siborongborong

Polres Taput Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan di Siborongborong

Taput-Mediaindonesianews.com: Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap 18 orang saksi, Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya menetapkan 4 orang tersangka pelaku penganiayaan yang akibatkan meninggal dunia di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput yang terjadi pada Minggu, 5 Maret 2023. Hal tersebut di sampaikan Wakapolres Taput Kompol Jony Sitompul SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zuhatta, Kapolsek Siborongborong AKP B. Silalahi, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, S.T.Rk dan Kanit Pidum Aiptu Mistranius Purba saat konfrensi pers bersama sejumlah wartawan di Polres Taput, Jumat (10/3).

Dalam keterangannya Wakapolres Taput menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan yang terjadi di Siborongborong pada Minggu lalu, mengakibatkan Andres Fransisko Hutasoit (26) meninggal dunia, Candro Lubis (26) mengalami luka berat dan Goklas Hutasoit (22) mengalami luka ringan.

“Atas kejadian tersebut, kami telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka diantaranya Aron Panjaitan (31), Pokki Sinaga (28), Rajes Pakpahan (30) dan Erikson Sinaga (28). Saat mereka sudah resmi di tahan terhitung mulai Rabu, 8 Maret 2023 selama 20 hari kedepan untuk penahanan pertama” katanya.

Lebih lanjut Wakapolres juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban serta mengapresiasi seluruh masyarakat yang ikut membantu dan mengawal pengungkapan kasus ini.

“Kapolres dan Keluarga Besar Polres Taput menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban serta menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mengawal dan membantu pengungkapan perkara ini” ujarnya.

Menurut Wakapolres, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperoleh dalam pemeriksaan, kronologis penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Maret 2023 dimana rombongan tersangka datang dari Sipultak dengan mengendarai 2 unit sepeda motor hendak ke Kecamatan Lintong Kabupaten Humbang Hasundutan. 1 unit motor di tumpangi oleh 3 orang,  dimana tersangka Aron Panjaitan berboncengan dengan tersangka Erik Sinaga dan saksi Manci Hutasoit dan satu motor lagi di tumpangi oleh tersangka  Rajes Pakpahan, tersangka Pokki Sinaga dan saksi Evi Nababan. Di perjalanan kedua motor berjalan dengan posisi tersangka Aron Panjaitan di depan dan di belakang rombongan tersangka Rajes Pakpahan.

“Saat melaju, tepatnya di Jalan Siborongborong 1, rombongan tersangka Rajes Pakpahan berselisih paham dengan pengguna sepeda motor lain yang di kendarai Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit. Saat itu, rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya melaju terus ke arah Siborongborong karena tidak tahu temannya yang di belakang terjadi percekcokan, namun saksi Evi Nababan menghubunginya agar memutar karena ada percekcokan tersebut.” Paparnya.

Saat ada percekcokan di pinggir jalan, warga sekitar pun melerai kedua belah pihak dan perdamaian pun terjadi. Setelah berdamai, rombongan Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit pun meninggalkan tempat dan memutar ke belakang serta singga di depan warung tuak milik Goklas Hutasoit yang tidak begitu jauh dari lokasi perkelahian.

Saat mereka sudah pergi, rombongan Tersangka Aron Panjaitan pun tiba dilokasi dan menanyakan peristiwa yang terjadi selanjutnya tersangka Aron Panjaitan bersama Erik Sinaga dan Pokki Sinaga mengunakan sepeda motor untuk menjumpai pihak Cepi Hutasoit di depan warung tuak.

“Begitu rombongan Aron Panjaitan tiba di depan warung dan terlihat oleh Rombongan Cepi Hutasoit, mereka kembali terlibat cekcok dan akhirnya berkelahi yang mengakibatkan Andres Fransisko Hutasoit yang saat itu ikut berkelahi menjadi korban dan meninggal dunia.” Jelasnya.

Tersangka Aron Panjaitan mengambil pisau yang sebelumnya sudah ada di pinggang nya saat berangkat dari Sipultak menuju Lintong Nihuta karena ada rencana memanggang-manggang.

“Dengan upaya kerja keras kami akhirnya para tersangka bisa diamankan serta barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu, 6 potong pakaian korban. Sedangkan pisau masih dalam pencarian kita karena sudah dibuang oleh tersangka. Untuk tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan ,diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sedangkan tersangka Aron Panjaitan  dikenakan melanggar pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.” Pungkasnya (LS)