MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

02 Maret 2023,    23:56 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II 5 Tersangka Impor Garam


Tb/01

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II 5 Tersangka Impor Garam

Foto dok Puspenkum Kejagung

Jakarta-mediaindonesianews.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan berkas perkara tahap dua terhadap 5 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

Berkas tersebut diserahkan secara langsung oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka dan barang bukti tahap dua kasus impor garam telah diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (2/3).

Adapun penyerahan berkas perkara tahap dua dilaksanakan pada dua tempat yang berbeda atau masing-masing tersangka.

"Terhadap tiga orang tersangka yakni, FJ, YA, dan SW alias ST dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," terang Ketut.

"Sementara kedua tersangka lainnya, FTT, dan YN dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.

 Selanjutnya, masih kata Ketut, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kelima orang tersangka selama 20 hari kedepan.

"Kelima tersangka ditahan 20 hari kedepan, terhitung 1 Maret 2023s/d 20 Maret 2023," kata dia.

Ketut menyebutkan, Terhadap 3 orang tersangka yakni, FJ, YA, dan SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Sementara kedua tersangka lainnya FTT dan YN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," bebernya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan denda Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.