MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

21 Februari 2023,    22:42 WIB

Pengedar dan Bandar Narkoba Ditangkap Dari Tempat Berbeda


LS

Pengedar dan Bandar Narkoba Ditangkap Dari Tempat Berbeda

Pengedar dan Bandar Narkoba Ditangkap Dari Tempat Berbeda

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang laki laki diduga sebagai pengedar dan bandar Narkotika jenis Sabu-Sabu. DI (23) yang berdomisili Jl. Sibolga – Barus Desa Sipea-pea, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diamankan disekitar domislinya sedangkan AGC yang bertempat tinggal di Lingkungan I Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng diamankan di Desa Sorkam Kanan pada hari Senin (20/2).

Pengedar dan Bandar Narkoba Ditangkap Dari Tempat Berbeda

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.IK melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, menjelaskan bahwa, benar personil Sat Resnarkoba telah menangkap dua orang laki laki yang diduga sering bertransaksi  narkotika jenis sabu sabu diwilayahnya.

“informasi diperoleh dari masyarakat yang resah dengan perbuatan kedua terduga pelaku dan langsung direspon dan Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH., MH dengan memerintahkan personilnya melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pengedar dan bandar narkotika tersebut.” Katanya.

Lebih lanjut H. Gurning menjelaskan bahwa dari terduga pelaku DI polisi mengamankan 6 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Brutto sekitar 0,64 gram dan 1 unit telepon gengam merk Vivo warna biru serta 1 lembar kertas bukti transfer.

“pada waktu diinterogasi DI mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan diperoleh dari AGC warga Binasi Kecamatan Barat dengan cara pembayarannya ditransfer” jelasnya.

Sedangkan dari AGC polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp.450.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika jenis Sabu dan 1 unit telepon genggam warna hitam.

H. Gurning dihimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika yang diketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya   DI dan AGC beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.” Pungkasnya. (LS)