HUKUM DAN KRIMINAL
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Taput
Taput-Mediaindonesianews.com: Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Tapanuli L. Situmeang mengutarakan adanya indikasi diduga pembohongan publik yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terkait informasi dokumen penebangan hutan Dolok Partangiangan di Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
L.Situmeang menjelaskan bahwa, sebelumnya wartawan sudah menanyakan kepada Kabid Lingkungan Hidup Kabupaten Taput, Kardo Simanjuntak terkait penebangan hutan yang ada di Dolok Partangiangan, akan tetapi jawaban Kabid justru malah bertanya
“Didia I (Dimana itu-red)” jawab Kardo Simanjuntak waktui itu, Rabu (1/2)
Menurut L. Situmeang, jawaban Kabid tersebut seperti menggambarkan ketidaktahuan aktifitas penebangan yang terjadi. Hal tersebut diperkuat ketika dirinya bersama Patar Lumban Gaol dari Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Taput, Heber Tambunan.
“saat itu tidak ada pengakuan dari kepala dinas bahwa lokasi penebangan di Dolok Partangiangan sudah ada SPPL” katanya
Padahal, lanjutnya setelah diadakan cek lapangan pada tanggal 07/02/2023, ternyata ada SPPL dengan no.86/SPPL/DLH-TAPUT/BID-1/X/2020, tertanggal 23 Oktober 2020 atas nama Teddy Parsaoran Simanungkalit.
Senada dengan L.Situmeang, Patar Lumban gaol dari LP3D juga menyebutkan saat konfirmasi pada Jumat (3/2)
“Heber tidak memberi keterangan yang jelas terkait dengan penebangan Dolok Partangiangan, beliau hanya memberikan jawaban kita akan cek dulu nanti ya” pungkasnya (LS).