HUKUM DAN KRIMINAL
Masyarakat Minta, Polisi Ungkap Praktik Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Bekasi Kota-Mediaindonesianews.com: Maraknya dugaan penyalagunaan BBM solar bersubsidi belakangan ini sering terjadi, seperti yang terlihat di sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi di Jln. Tembus, Jl. Raya Kalimalang No.1A, RT.002/RW.002, Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari penelusuran awak media terlihat Gudang yang diduga berkedok PT.SKT dan PT.SKS tersebut juga diduga mengoplos solar bersubsidi untuk dijual kembali ke perusahan-perusahaan dengan melakukan kegiatannya pada malam hari.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa banyak kegiatan pemindahan solar bersubsidi dari unit kendaraan yang datang dari berbagai wilayah.
“kami hanya mengetahui bahwa perusahaan tersebut resmi, namun kami juga mengetahui bahwa banyaknya kendaraan yang lalu lalang hilir mudik ketempat tersebut jika sudah larut malam,” ungkapnya, Senin (30/1).
Menurut warga tersebut, dirinya tidak berani melaporkan ke Aparat Penegak Hukum dikarenakan banyak ormas ditempat tersebut yang ikut menjaga tapi ia akan berkoordinasi ke berbagai pihak agar aksi tersebut tidak terjadi lagi.
“Kami menginginkan pihak kepolisian dapat mengungkap praktik dugaan penimbunan solar bersubsidi yang terjadi.” Katanya.
Sementara itu Yono salah satu pengawas SPBU Pertamina menjelaskan bahwa terkait solar bersubsidi pihak pertamina terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab serta mendukung subsidi tepat sasaran.
“Selain memperkuat regulasi, kami turut mengajak sejumlah pihak untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama. Sehingga BBM bersubsidi bisa dimanfaatkan oleh orang yang tepat dan untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina,” jelasnya.
Dirinya juga mengingatkan agar masyarakat dapat membeli BBM di SPBU atau Petrashop resmi sehingga kualitas dan keamanannya bisa terjamin. Selain itu, ia mengatakan jika masyarakat menemukan kecurangan dapat segera melapor kepada aparat penegak hukum atau Pertamina Call Center (PCC) 135.
"Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (JP)